Resmi Berizin, Shafiq Tekankan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Berbisnis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:13 WIB
loading...
Resmi Berizin, Shafiq...
Kesadaran akan praktik berbisnis secara prinsip-prinsip Islam berkembang pesat, di mana transaksi yang terdapat unsur riba, gharar dan zalim sangatlah dilarang./ Foto: ist
A A A
JAKARTA - Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.

Baca juga: Orang yang Tidak Divaksin Berisiko 29 Kali Dirawat di Rumah Sakit

Izin tersebut diberikan untukShafiq agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi .

"Alhamdulillah, berkat dan rahmat Allah, berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi," ujar Co-Founder dan Chairman SHAFIQ, Dr. Muhammad Syafii Antonio, MEc melalui keterangan persnya, Rabu (25/8).

"Dan berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI nomor U-097/DSN-MUI/II/2021,Shafiqjuga mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI," katanya lagi.

Lebih lanjut, Syafii mengatakan, saat ini kesadaran akan praktik berbisnis secara prinsip-prinsip Islam berkembang pesat, di mana setiap transaksi atau kontrak yang terdapat unsur riba, gharar dan zalim sangatlah dilarang.

Hal tersebut, akhirnya memaksa para pemilik usaha untuk menilai kembali kegiatan bisnis mereka dan memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip Syariah seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.

"Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah karena mayoritas 87 persen penduduknya adalah muslim," ungkap Syafii.

Dalam kesempatan yang sama, Co-Founder dan CEO Shafiq, Kevin Syahrizal menambahkan, dengan telah ditetapkannya izin usaha PT Shafiq Digital Indonesia oleh OJK, hal ini membuatShafiq sebagai securities crowdfunding pertama di Indonesia, sekaligus sebagai securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.

Baca juga: Tenang Saja, Semua Target Sasaran Vaksinasi Bakal Kebagian Vaksin

"Terima kasih atas kerja keras dan doa dari semua pihak. Semoga Allah menjadikan ini sebagai pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat," tukasnya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2419 seconds (0.1#10.140)